|
No. |
KOMPONEN |
INDIKATOR |
|
1. |
PENGUATAN TATA LAKSANA |
1.1 Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya. (2 tahun terakhir) |
|
1.2 Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa |
|
1.3 Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan |
|
1.4 Perjanjian Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa |
|
1.5 Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya |
|
2. |
PENGUATAN PENGAWASAN |
2.1 Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa |
|
2.2 Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah |
|
2.3 Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi |
|
3. |
PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK |
3.1 Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat |
|
3.2 Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa |
|
3.3 Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya. |
|
3.4 Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat |
|
3.5 Adanya Maklumat Pelayanan |
|
4. |
PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT |
4.1 Adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa |
|
4.2 Adanya Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan |
|
4.3 Adanya Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa |
|
5. |
KEARIFAN LOKAL |
5.1 Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi |
|
5.2 Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi |